Jember Hari Ini – Kabupaten Jember masuk urutan ke-39 yang membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bersama Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Senin pagi, OJK secara resmi mengukuhkan TPAKD tersebut.
Anggota Dewan Komisioner OJK Pusat Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono, menyebutkan terbentuknya TPAKD merupakan amanat presiden yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk percepatan akses keuangan daerah. Sebelumnya, sudah ada 38 provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia yang sudah membentuk dan mengukuhkan TPAKD. Usai mengukuhkan TPAKD Kabupaten Jember, Kusumaningtuti berharap TPAKD bisa bekerja maksimal untuk memajukan perekonomian daerah sesuai program kerjanya.
Selain untuk meningkatkan perekonomian daerah, TPKAD bersama OJK juga bekerjasama dengan sejumlah perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk percepatan akses keuangan daerah. Sasarannya adalah industri kecil, UMKM dan sejumlah warung yang tersebar di Kabupaten Jember. TPAKD Kabupaten Jember dipimpin langsung sekretaris kabupaten sebagai koordinator, dengan dewan pengarah Kantor OJK dan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jember. (Fath)
