Inspektorat Periksa Kepala dan Staf Gudang PDP Kahyangan, Meski Hal Itu Bukan Kewenangannya

newsJember Hari Ini – Meski bukan kewenangannya, Inspektorat Pemkab Jember tetap memeriksa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Inspektorat Pemkab, Soedjito, usai rapat pembahasan KUA-PPAS APBD 2017 di gedung DPRD, Selasa siang. Soedjito mengaku bahwa pemeriksaan yang kemarin sempat terhadap kepala gudang dan 2 staf gudang PDP Kahyangan sebenarnya diluar kewenangan karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, inspektorat hanya memeriksa berkaitan Pegawai Negeri Sipil bukan BUMD, mengingat BUMD memiliki badan pengawas sendiri.

Soedjito menceritakan, pemeriksaan yang dilakukannya oleh inspektorat kemarin merupakan intruksi dari bupati dengan dugaan hilangnya kopi sebanyak 60 ton. Setelah pemeriksaan baru ditemukan hilangnya kopi sebanyak 11 ton senilai Rp 358 juta. Sama seperti sebelumnya saat inspektorat memanggil komite sekolah yang hal itu sebenarnya di luar kewenangan inspektorat. (Fian)

Comments are closed.