Jember Hari Ini – Warga Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan berinisial HD, pelaku penganiayaan yang menyebabkan Putra Riskiyani meninggal dunia, terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sebab, diduga kuat penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini sudah direncanakan.
Menurut Kapolsek Wuluhan, AKP M Zainuri, dugaan pembunuhan berencana ini terkuak setelah penyidik mendalami motif perbuatan tersangka menganiaya dan membunuh korban. Dari pengakuan tersangka, dia nekat menusuk korban dengan pisau lipat karena cemburu melihat hubungan mesra antara korban dengan penjaga warung kopi bernama Rom. Sejak awal tersangka HD curiga korban memiliki hubungan dekat dengan teman dekatnya sehingga menyiapkan pisau lipat untuk menyerang korban. Dari keterangan tersangka, ada indikasi perencanaan penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340, 351 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pembunuhan. (Fit)