Jember Hari Ini – Pengadilan Negeri Jember mengikuti langkah inovasi Polres Jember dengan meluncurkan layanan dalam persidangan berbasis IT. Layanan tersebut diberi nama aplikasi Audio to Text Recording (ATR). Alat itu berupa aplikasi rekaman suara saksi atau ahli yang bisa mengubah suara menjadi text atau tulisan.
Pantauan Prosalina FM di Pengadilan Negeri Jember, aplikasi ATR dilaunching pihak Pengadilan Negeri Jember dengan dihadiri Kapolres Jember, AKBP M Sabilul Alif, Plt Kajari Jember Sudiarto, dan Wakil Bupati Jember Muqit Arief, Kamis siang.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jember, Bambang Heri Molyono, aplikasi ini baru diterapkan di 3 pengadilan negeri, yakni Jember, Sidoarjo, dan Malang. Hal ini untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara dalam persidangan. Selama ini penulisan dan pencatatan keterangan saksi atau ahli dicatat secara manual oleh panitera. Namun dengan aplikasi ATR itu dapat mempercepat pembuatan berita acara sidang dan membuat putusan yang penting aplikasi tersebut memberikan akurasi penulisan keterangan karena bisa disesuaikan atau dibandingkan dengan suara.
Kapolres Jember, AKBP M Sabilul Alif, mengapresiasi kehadiran aplikasi ATR yang diluncurkan Pengadilan Negeri Jember. Hal ini bisa dibuat percontohan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Bagi pengadilan negeri lainnya yang terpenting dalam layanan tersebut adalah transparansi. (Fit)