Realisasi Program Warung Berjaringan Dapat Menggandeng Pihak Perbankan

newsJember Hari Ini – Realisasi program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tidak harus menggunakan dana APBD. Pemerintah daerah seharusnya bisa memanfaatkan potensi keuangan pihak ketiga untuk menyokong perekonomian daerahnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pusat, Muliaman, mengatakan, setiap daerah mempunyai potensi dan program yang berbeda untuk percepatan akses keuangan daerahnya. Ada yang menggunakan program seribu warung berjaringan, ada pula pelaku usaha mikro dan menengah, maupun sektor lain yang menjadi program garapan TPAKD tersebut. Muliaman menegaskan tidak harus menggunakan APBD untuk mewujudkan program itu, melainkan harus mampu memanfaatkan pihak ketiga seperti perbankan dan lainnya, dengan memberikan kredit lunak untuk percepatan akses ekonomi daerahnya.

Pernyataan Muliaman itu sejalan dengan sikap Badan Anggaran DPRD Jember yang mempersoalkan bantuan anggaran untuk 500 warung berjaringan karena dinilai terlalu menghambur-hamburkan anggaran. Jika sebelumnya bupati mengajukan Rp 36 juta untuk setiap warung berjaringan, Badan Anggaran DPRD kemudian memangkasnya menjadi Rp 15 juta, itupun harus dilakukan secara ketat agar tidak melanggar ketentuan undang-undang. (Fath)

Comments are closed.