Warung yang Jadi Sasaran Program Warung Rakyat Berjaringan Tidak Wajib Ajukan Proposal

BUPATI JEMBER - FAIDA

Bupati Faida

Jember Hari Ini – Bupati Jember, Faida, menegaskan, warung yang menjadi sasaran program Warung Rakyat  Berjaringan tidak harus mengajukan proposal sebagaimana program hibah dan bansos lain.

Menurut Faida, sebagian besar warung-warung rakyat sudah dipilih dan ditentukan titiknya, melalui survey serta diputuskan dengan komitmen tertentu, diantaranya menjual produk lokal, dan menjalankan administrasi sederhana. Jika kemudian DPRD menghendaki harus menggunakan proposal sebagaimana ketentuan dalam penyaluran dana hibah dan bansos, maka Pemkab Jember siap menjalankan program tersebut. Anggaran yang dialokasikan untuk mendukung program Warung Rakyat Berjaringan itu sebagian untuk kegiatan pelatihan dan pembangunan fisik warung dan perlengkapannya.

Kepada sejumlah wartawan, Faida berharap sejumlah Warung Rakyat Berjaringan yang selama ini hanya menjual rokok dan sejenisnya, bisa menjual 17 barang kebutuhan pokok mengimbangi keberadaan toko modern berjaringan di sekitarnya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 menyebutkan tentang pedoman pemberian hibah dan bansos menegaskan penerima hibah harus berbadan hukum minimal 3 tahun terdaftar, serta memenuhi syarat. (Fath)

Comments are closed.