Jember Hari Ini – Hingga saat ini Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo dan Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari belum menyerahkan daftar usulan nama guru ngaji untuk mendapatkan tunjangan kesejahteraan.
Bupati Jember, Faida, mengaku belum mengetahui penyebab kedua desa tersebut tidak mengusulkan daftar nama guru ngaji. Padahal, proses pengusulan penerima bantuan guru ngaji masih bisa dilakukan. Sebelumnya Kelurahan Sumbersari dan Kelurahan Kranjingan terlambat mengusulkan bantuan guru ngaji. Akibatnya, proses pencairan tunjangan kesejahteraan guru ngaji juga terlambat. Guru ngaji yang masuk daftar penerima bantuan, bukan hanya guru ngaji yang baru. Namun guru ngaji yang sebelumnya pernah menerima bantuan, juga ada yang masuk dalam daftar penerima bantuan. Dua desa yang belum menyerahkan daftar usulan bisa menggunakan daftar penerima lama, namun harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Sebelumnya diberitakan, 13 ribu guru ngaji lolos verifikasi penerima bantuan tunjangan kesejahteraan guru ngaji. Pemkab hingga saat ini masih mengakomodir jika ada usulan nama penerima bantuan guru ngaji selama memenuhi syarat yang ditentukan. (Fian)