Kepala DPU Bina Marga Baru Tahu Ada Perbub Tentang Penyaluran Dana Hibah dan Bansos

newsJember Hari Ini – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jember, Rasyid Zakaria, baru tahu ada Peraturan Bupati tentang penyaluran dana hibah dan bansos saat rapat bersama Komisi C DPRD Jember, Selasa siang. Padahal, peraturan itu tertulis terbit bulan Juni lalu. Meski Komisi C DPRD Jember mendesak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga segera merealisasikan perbaikan jalan melalui dana hibah bansos 2016, Rasyid bersikukuh enggan melaksanakan karena belum ada surat apapun dari bupati maupun sekretaris kabupaten. Namun dalam rapat, staf Dinas PU Bina Marga, Ghofur, justru menunjukkan Peraturan Bupati yang membolehkan realisasi pencairan dana hibah bansos tersebut. Rasyid akhirnya berjanji mencairkan anggaran bansos senilai Rp 8 miliar untuk perbaikan jalan di akhir Desember ini. Namun realisasi perbaikan jalan makadam atau pengerasan jalan itu tidak mungkin bisa seluruh direalisasikan karena masih ada berkas yang belum lengkap dan mepetnya waktu yang tersisa. Ketentuan dalam Perbup itu menyebutkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan hibah bansos paling lambat diserahkan ke Pemkab 10 Januari mendatang. (Fath)

Comments are closed.