Untuk Menghindari Jeratan Hukum, Pengedar Okerbaya Transaksi Gunakan SMS atau Medsos

newsJember Hari Ini – Untuk menghindari polisi, pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) menggunakan modus baru dengan menghindari tatap muka langsung dengan pembeli. Salah satunya dilakukan tersangka TAW (21) warga Jalan Teuku Umar Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates.

Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasi Reserse Narkoba Polres Jember, Ipda Fendi Susanto, tersangka ditangkap polisi tidak jauh dari gudang batako dekat rumahnya. Modus penjualan okerbaya yang dilakukan tersangka TAW tergolong unik, mereka hanya melayani pembeli yang memesan melalui SMS atau pesan singkat melalui medsos. Selanjutnya tersangka yang menentukan tempat penyerahan barang. Pembayaran uang pembelian okerbaya dilakukan dengan transfer ke rekening. Setelah uang ditransfer, baru barang diantar ke tempat yang telah ditentukan. Polisi masih kesulitan menyelidiki anggota jaringan di atasnya, karena bandar okerbaya melakukan cara yang sama, transaksi melalui media online.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 40  butir obat jenis Trihexyphenidyl, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 25 ribu. (Fit)

 

 

Comments are closed.