Ketua Jember United kabarnya berencana membawa belum cairnya dana Hibah untuk Jember United ke ranah hukum. Jember United juga memastikan diri akan menolak dana hibah tahun 2017 jika dana hibah tahun sebelumnya tidak dicairkan.
Memang benar, kita belum tahu siapa yang bakal menjadi pihak tergugat dan ke pengadilan mana gugatan itu dilayangkan. Tetapi, membawa persoalan yang sedang dialami Jember United ke ranah hukum adalah keputusan yang patut diapresiasi. Sebab, meski dijamin secara konstitusional, tetapi Jember United tidak memilih unjuk rasa sebagai metoda penyelesaian masalah. Jember United, memilih menjadikan hukum sebagai panglima.
Begitu memang seharusnya, hukum harus dijadikan panglima. Karena itu, harapannya adalah, ketika hukum dipilih sebagai prosedur penyelesaian masalah, maka semua pihak yang terlibat di dalamnya harus menghargai dan menjunjung tinggi hasilnya. Kalau kebetulan yang berada di posisi tergugat adalah penentu kebijakan, maka si penentu kebijakan harus mematuhi hasil penyelesaian melalui jalur hukum. Begitu pula sebaliknya, pihak penggugat juga mesti menghargai keputusan yang dihasilkan lewat prosedur hukum.
Lebih dari semua itu, apa yang hendak ditempuh pengurus Jember United harus dilihat sebagai pembelajaran. Pembelajaran tentang bagaimana mewujudkan prinsip tegak lurus, yang meliputi Baik Tujuannya, Benar Hukumnya dan Betul Caranya . Dan, Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik ( AUPB ) juga mengisyaratkan harus dipenuhinya kepastian hukum.
Akhirnya, high call atau pesan utamanya bukan soal apakah bisa tidaknya persoalan yang melilit Jember United di bawa ke ranah hukum. Pesan utamanya juga bukan terletak pada kalah-menang di pengadilan, andai persoalan itu bisa di bawa ke ranah hukum.
High call, seruan atau pesan utamanya adalah pilihan menjadikan hukum sebagai prosedur penyelesaian masalah. Pilihan pengurus Jember United menjadikan hukum sebagai panglima. (Aga)