Audiotorial “Interpelasi”

newsBelum cairnya dana hibah untuk Persid dan Jember United sepertinya melebar. Ada tanda-tanda DPRD Jember bakal menggunakan hak interpelasi. Dua fraksi dikabarkan menyambut baik gagasan interpelasi untuk minta keterangan Bupati. Dua fraksi itu adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi partai Golkar.

Ketua Fraksi Golkar, pak Rahmat Fatkurniawan, menyatakan merasa perlu mendengar keterangan Bupati untuk memastikan bahwa kebijakan dan keputusan Bupati  dalam penyaluran dana hibah tidak menyalahi aturan.

Sedang ketua DPRD Jember, pak Thoif Zamroni, berpendapat  keterangan bupati diperlukan karena di luaran muncul kesan pencairan dana hibah tebang pilih.

Begitulah, ketimbang persoalan berkembang tak jelas juntrungnya, penggunaan hak interpelasi memang patut dipertimbangkan. Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bisa jadi DPRD Jember menganggap issue yang berkembang di seputar pencairan dana hibah berdampak luar terhadap kehidupan masyarakat.

Karena hanya minta keterangan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan penggunaan hak interpelasi. Langkah Dewan juga patut diapresiasi karena dengan begitu lembaga perwakilan rakyat ini memilih cara-cara yang prosedural. Maksudnya, dewan tidak mengemas dan mengembangkannya menjadi issue politik yang makin tidak jelas juntrungnya.

Dalam perspektif dan prinsip tegak lurus, penggunaan hak interpelasi bisa dilihat sebagai pilihan cara. Prinsip tegak lurus disederhanakan sebagai  implementasi 3 B  : Baik Tujuannya, Benar Hukumnya, Batul Caranya. Maka, jika dewan mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi, lembaga ini, bisa jadi, ingin mengimplementasikan B yang ketiga, yakni Betul Caranya.

Dewan tentu juga paham dan sadar bahwa penggunaan hak interpelasi harus melewati serangkaian proses panjang, bahkan keputusan digunakan atau tidak hak itu harus diparipurnakan. Tetapi,barangkali, demi terwujudnya prinsip tegak lurus, dewan memilih tidak mengemas, mengembangkan, apalagi mendorong issue pencairan dana hibah menjadi issue yang tidak jelas juntrungnya, kontra produktif,  lalu berpotensi melahirkan polemik tak berkesudahan serta meresahkan masyarakat.

Akhirnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Jember. Tidak perlu ditarik-tarik atau diplintir-plintir yang bisa memuculkan kesan seolah  posisi eksekutif dan legsilatif berhadap-hadapan alias berseteru. Sebaliknya, sikap politik Dewan mesti disambut positif dengan melihatnya sebagai isyarat yang menggembirakan, yakni isyarat tentang kehendak, itikad, serta niat mewujudkan prinsip tegak lurus. (Aga)

 

Comments are closed.