Jember hari Ini – Berbagai upaya dilakukan oleh pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) untuk menghindari jeratan hukum. Setelah pengungkapan kasus okerbaya yang dipasarkan melalui media sosial dan SMS, Satnarkoba Polres Jember kembali mengungkap peredaran okerbaya yang dilakukan di toko.
Satuan Narkoba Polres Jember, Jumat (16/12/2016) kemarin kembali menangkap 2 orang pengedar okerbaya di toko di Jalan Gajah Mada Kecamatan Kaliwates. Kedua pengedar okerbaya berinisial MHP (20) warga Jalan Kaca Piring Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, dan SA (21) warga Jalan Kartanegara Kecamatan Kaliwates,,
Menurut Kasat Serse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, kedua tersangka menggunakan modus yang sama untuk mengelabui polisi. Mereka transaksi penjualan okerbaya di toko dengan berpura-pura membeli kebutuhan sehari-hari. Namun berkat kerjasama dengan masyarakat, kasus tersebut bisa terungkap. Bahkan, polisi langsung menangkap kedua tersangka karena mengedarkan obat tanpa izin edar. Satnarkoba masih mengembangkan kasus tersebut karena disinyalir pemasok berasal dari luar kota Jember. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl serta uang hasil penjualan okerbaya. (Fit)