Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember kembali menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi kelompok pengajian tahun 2014. Keduanya berinisial MF dan MS, koordinator bansos pengajian di wilayah Jember Barat dan Jember Timur.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, penetapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang menyeret terpidana kasus bansos pengajian, Afton Ilman Huda. Asih menjelaskan, tersangka MF dan MS menjadi koordinator dalam pengajuan dan pencarian dana hibah bansos. Namun dana bansos dari pemerintah cair, ketua kelompok pengajian hanya diberi uang Rp 1 juta dari alokasi dana sebesar Rp 25 juta yang dicairkan untuk setiap kelompok. Selebihnya uang tersebut dinikmati oleh koordinator dan sebagian disetor ke Afton.
Asih menambahkan, kedua tersangka sudah ditahan dalam waktu 20 hari ke depan. Saat ini Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Rencananya awal Januari mendatang kedua tersangka sudah disidangkan sebelum masa tahanan kedua tersangka berakhir. (Fit)