Jember Hari Ini – Polres Jember akan menindak tegas kendaraan yang menggunakan klakson telolet jika terbukti melanggar aturan. Sebab, fenomena klakson kendaraan telolet menjadi tren baru di seluruh Indonesia, termasuk di Jember. Klakson telolet yang bunyinya mengagetkan, bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, klakson telolet tidak sesuai dengan standar kelayakan bunyi klakson. Sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 juncto pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bunyi klakson telolet menyalahi ketentuan. Pelanggaran klakson yang tidak sesuai dengan standart kelayakan bisa dikenai denda maksimal Rp 500 ribu.
Meski demikian, kata Kusworo, sebelum melakukan penindakan, Polres Jember menghimbau perusahaan otobus agar mengingatkan awak bus agar untuk tidak menggunakan klakson diluar standar. Jika ada bis yang menggunakan klakson telolet terjaring operasi, pemilik kendaraan dipastikan akan di jerat secara hukum. (Fit)