Jember Hari Ini – Tahun 2017 mendatang pemerintah mencabut subsidi listrik untuk rumah tangga dengan daya 900 VA yang masuk dalam kategori rumah tangga mampu.
Demikian dipaparkan Asisten Manager Pelayanan dan Admistriasi PLN Jember, Irfan, dalam dialog interaktif di Prosalina, Jumat pagi. Menurut Irfan, kebijakan ini diterapkan secara bertahap mulai pada bulan Januari, Maret dan April tahun 2017 mendatang. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan beban pelanggan listrik yang selama ini menikmati subsidi pemerintah. Kebijakan ini diterapkan setelah proses pembahasan yang dilakukan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Komisi VII DPR RI. Selama ini Kementerian ESDM menilai subsidi listrik untuk pelanggan 900 va, banyak yang tidak tepat sasaran. Kebijakan pencabutan subsidi listrik 900 VA untuk rumah tangga mampu ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
Sedangkan menurut ahli kinerja PLN, Efendi, pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus untuk proses validasi data penerima subsidi listrik. Data pelanggan listrik 900 VA yang tidak mendapatkan subsidi telah disiapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pengaduan jika ada pelanggan yang merasa berhak mendapatkan subsidi namun tidak masuk dalam data. Alur mekanisme pengaduan dari masyarakat kepada pemerintah desa, kemudian kades menyediakan sarana, diserahkan ke kecamatan yang nantinya dilakukan entri data diaplikasi dan dikirimkan ke pusat. Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin dan rentan miskin golongan 900 VA sebanyak 4,1 juta. (Ida)
