Langgar Izin Operasional, Satpol PP Tutup Hall Diskotik di Jalan Gajah Mada

TNT Karaoke

Tempat karaoke yang ditutup hall diskotiknya oleh Satpol PP.

Jember Hari Ini – Satpol PP Pemkab Jember akhirnya menutup hall diskotik di Jalan Gajah Mada karena menyalahi izin operasional. Sebelumnya, Dinas Pariwisata sudah melayangkan tiga kali teguran tertulis berupa surat peringatan tentang larangan operasional hall diskotik di rumah karaoke tersebut.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP  Pemkab Jember, Suryadi,  Senin (2/1/2017) malam, Satpol PP Pemkab Jember telah menyegel hall diskotik di rumah karaoke. Namun, penutupan dilakukan hanya untuk operasional hall diskotik, sedangkan untuk rumah karaokenya tetap diizinkan beroperasi karena  sesuai izin yang dimiliki rumah karaoke tersebut adalah izin operasional rumah karaoke. Setelah  penyegelan, Suryadi mengaku terus memantau tempat hiburan malam yang ada di Jalan Gajah Mada tersebut. Jika sampai ada yang berani membuka segel, Satpol PP akan bersikap tegas karena perbuatan itu merupakan tindak pidana. Jika ingin mengoperasionalkan hall diskotik, pemilik rumah karaoke harus melengkapi izin operasional diskotik terlebih dahulu.  Satpol PP akan bersikap tegas jika ada yang menyalahi izin operasional.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata Jember terpaksa melayangkan surat peringatan ketiga kepada pemilik rumah karaoke di Jalan Gajah Mada. (Fit)

 

 

 

Comments are closed.