Empat fraksi di DPRD Jember sepakat menggunakan hak interpelasi berkenaan dengan mutasi Sekretaris Dewan menjadi Kepala Satpol PP. Keempat 4 Fraksi itu adalah F Gerindra, FPKB, FPG, dan FPKS. Tiga Fraksi lainnya mengesampingkan penggunaan hak interpelasi dan memilih komunikasi politik dengan Bupati.
Puluhan pejabat eselon 2 dan 3 memang baru saja dilantik guna memenuhi Perda Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Perda OPD) yang baru. Tidak ada masalah dengan pelantikan pejabat yang lain, kecuali mutasi Sekretaris Dewan. Alasannya, mutasi itu menyalahi undang-undang dan aturan turunannya. Dalam ketentuan tersebut, pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dewan harus melibatkan pimpinan dewan dan fraksi. Tetapi dalam mutasi kali ini pimpinan dan fraksi di DPRD Jember sepertinya dilewati.
Sebelumnya dewan juga mewacanakan penggunaan hak interpelasi berkenaan dengan pencairan dana hibah dan dana bansos. Sekarang wacana itu muncul lagi, bahkan sempat dibahas dalam rapat pimpinan dan fraksi.
Dalam perspektif politik penggunaan hak interpelasi oleh lembaga perwakilan rakyat mungkin akan dilihat sebagai sebuah dinamika biasa. Maksudnya, begitulah memang dinamika politik. Tetapi kalau penggunaan hak interpelasi diwacanakan beberapa kali, maka bisa jadi publik membacanya berbeda. Publik bisa jadi akan membaca ada sesuatu yang mengganjal dalam hubungan atau relasi politik kedua lembaga itu.
Lalu, jika issuenya lebih spesifik, yakni menyangkut diabaikannya peraturan perundangan oleh Bupati, bisa jadi pula pertanyaan publik meningkat menjadi : “benarkah Bupati mengabaikan peraturan perundangan…?”
Begitulah, maka perlu ada penjelasan kepada publik luas agar persoalan menjadi terang benderang. Dengan penjelasan itu, posisi Dewan menjadi dipahami oleh rakyat yang diwakilinya. Publik menjadi paham bahwa penggunaan interpelasi itu beralasan dan justru karena lembaga ini ingin “tegak lurus”. Publik juga menjadi paham bahwa Penggunaan hak interpelasi itu tidak ada hubungannya dengan suka dan tidak suka terhadap figur tertentu, melainkan semata-mata demi tegaknya aturan main.
Penjelasan yang sama juga sangat diperlukan khalayak, yakni penjelasan eksekutif. Penjelasan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan sudah prosedural, tidak menabrak peraturan perundangan.
Lebih dari semua itu, rakyat pasti berharap dinamika politik tidak mengarah pada dan berpengaruh terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi yang menyangkut layanan dan kepentingan publik. publik tidak boleh dibiarkan cemas, khawatir dan was-was setelah secara beruntun disuguhi kabar tentang Surat Peringatan atau SP-2 Gubernur terhadap Bupati Jember, telatnya pembahasan Perubahan APBD dan RAPBD 2017, penundaan DAU dan DAK, telatnya gaji PNS, dan tersendatnya layanan publik. (Aga)
