Jember Hari Ini – DPRD memutuskan akan melakukan hak bertanya atau interpelasi terhadap Bupati Jember. DPRD menilai Bupati Jember melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, usai rapat pimpinan bersama tim ahli dan sejumlah fraksi menyebutkan, pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD oleh bupati harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD setelah melalui konsultasi dengan pimpinan fraksi. Namun saat bupati memutasi Faruq dari jabatan sekretaris DPRD menjadi Kepala Satpol PP Pemkab Jember, mengabaikan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Oleh sebab itu, dari 7 fraksi yang hadir dalam rapat itu, 4 fraksi DPRD Jember yakni fraksi Gerindra, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Keadilan Sejahtera dan Fraksi Golkar, Rabu siang memutuskan akan menggunakan hak konstitusionalnya berupa interpelasi terhadap bupati. DPRD Jember juga akan mengkonsultasikan persoalan itu kepada Gubernur Jawa Timur sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat terkait keputusan tersebut,,
Sebelumnya, Selasa (3/1/2017) malam, Bupati Jember melakukan pelantikan 700 orang lebih pejabat eselon II, III, dan IV yang salah satunya adalah Sekretaris DPRD Jember, Faruq, yang dimutasi menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jember. Sedangkan jabatan Sekretaris DPRD hingga saat ini dibiarkan kosong. (Fath)

