Jember Hari Ini – Kepatuhan membayar iuran di kalangan peserta BPJS mandiri kesehatan ternyata baru mencapai 30 persen. Staf Humas BPJS Kesehatan Jember, Anggun Laili, menerangkan, cukup banyak peserta yang mendaftar hanya ketika sakit. Tetapi, tambah Anggun, setelah menjalani perawatan, mereka enggan membayar iuran. Akibatnya, tunggakan iuran peserta mencapai 70 persen. Bagi peserta yang menunggak, sanksinya adalah kepesertaannya dinonaktifkan sehingga mereka tidak bisa memanfaatkan fasilitas BPJS.
Anggun Laili juga menyampaikan, BPJS Kesehatan sejak 2016 melakukan penyadaran dengan membantuk kader jaminan kesehatan nasional kartu indonesia sehat. (Fian)
