Jember Hari Ini – Sejumlah wali murid SMP Negeri 3 Jember mendatangi dewan, melaporkan pemberhentian bimbingan belajar tambahan untuk siswa menjelang ujian akhir nasional (unas).
Salah seorang wali murid, Lukman Hakim, menceritakan, hari Sabtu (7/1/2017) pekan lalu, kepala sekolah memanggil seluruh wali murid untuk memberitahukan bahwa SMP Negeri 3 Jember sudah memberhentikan bimbingan belajar tambahan. Padahal, bimbingan belajar tambahan di SMPN 3 Jember sudah sempat dilaksanakan sejak bulan September. Lukman mengaku mendengar informasi, dihentikannya bimbingan belajar tambahan dikarenakan sumbangan wali murid untuk keperluan bimbingan belajar tambahan itu menyalahi aturan program pendidikan gratis yang dicanangkan bupati.
Sementara menurut Ketua Komisi D DPRD Jember, Hafidi, program pendidikan gratis ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan, terutama bagi sekolah-sekolah yang sejak prestasinya bagus. Menyoal kebijakan pendidikan gratis, Hafidi mengaku hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis pelaksanaan program pendidikan gratis yang menjadi janji politik Bupati Jember.
Hafidi menambahkan, Komisi D akan segera mengundang Dinas Pendidikan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurut Hafidi, penyelesaian masalah tidak hanya yang terjadi di SMPN 3, melainkan juga di sekolah-sekolah lain. (Fian)