Jember Hari Ini – Diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di kampus, 2 orang mahasiswa dibekuk polisi di tempat kost di Jalan Kalimantan, Rabu (18/1/2017) malam. Keduanya berinisial DB (22) warga Jalan Hayam Wuruk Probolinggo dan OR (21) warga Desa Silo Kecamatan Silo.
Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasi Reserse Narkoba Polres Jember, Ipda Fendi Susanto, tersangka ditangkap polisi karena menyimpan dan mengedarkan obat jenis Trex secara ilegal. Saat diperiksa polisi, kedua mahasiswa tersebut mengaku sudah 2 bulan menjadi pengedar okerbaya di kawasan kampus. Selain digunakan sendiri, obat ilegal tersebut untuk memenuhi kebutuhan teman-temannya sesama mahasiswa. Setiap hari, kebutuhan mahasiswa yang menjadi pengguna obat keras berbahaya antara 4 hingga 5 butir. Keduanya harus mensuplai kebutuhan obat ilegal tersebut setiap hari.
Sementara di lokasi terpisah, polisi menangkap AR (36) warga Jalan Trunojoyo Kaliwates, yang melakukan transaksi penjualan okerbaya. Ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang kesehatan. (Fit)