Jember Hari Ini – Baru 2 pekan di tahun 2017, kasus pidana yang melibatkan anak dibawah umur menunjukan tren peningkatan. Hingga pertengahan bulan Januari ini, sudah ada 15 kasus pidana yang melibatkan anak-anak.
Menurut Pendamping Anak-Anak Bapas Jember, Suharyono, kasus pidana yang melibatkan anak dibawah umur menunjukkan tren peningkatan, terutama kasus peredaran obat keras berbahaya, kasus pencurian, kasus pemerkosaan dan pencabulan. Kasus yang melibatkan anak ini ditangani Polres Jember, Polsek Kaliwates, dan Polsek Patrang.
Menurut Suharyono, proses hukum kasus pidana yang melibatkan anak dibawah umur, berbeda dengan kasus yang melibatkan orang dewasa. Kasus yang pelakunya anak-anak, ada yang bisa diselesaikan di luar pengadilan, namun tetap harus dimintakan penetapan hakim Pengadilan Negeri dengan syarat pelaku berusia maksimal 18 tahun, ancaman hukuman dibawah 7 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta korban mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun jika korban menolak perdamaian, kasus tersebut tetap harus proses di pengadilan negeri.
Sementara Kepala Lapas Klas 2A Jember, Tejo Harwanto, membenarkan adanya tren peningkatan kasus pidana yang melibatkan anak. Tahun 2016 lalu hanya ada 13 kasus pidana yang dilakukan anak dibawah umur. Sementara tahun ini jumlah kasus pidana yang melibatkan anak jauh lebih banyak. (Fit)