Jember Hari Ini – Kartor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Jember meminta tindak pidana pemalsuan uang rupiah dihukum maksimal tanpa remisi.
Menurut Deputi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Jember, Ferry Tumpal Saribu, pelaku pemalsuan uang di beberapa kota ternyata mengulang perbuatannya di kota lain. Ferry menerangkan, tindakan pemalsuan uang rupiah menjadi salah satu tindak kejahatan kelas berat karena bisa terhadap ekonomi suatu bangsa. Pemalsuan uang merupakan bentuk penyerangan kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Ferry mencontohkan, pelaku pemalsuan uang yang berhasil diamankan polisi di kota Jakarta dan bandung kembali melakukan pemalsuan uang. Hal ini terjadi karena jeratan hukuman yang diberikan terlalu ringan, ditambah adanya remisi hukuman.
Lebih jauh Ferry mengapresiasi kinerja Polres Jember mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp 650 juta seminggu yang lalu. Dari kasus tersebut setidaknya masyarakat bisa menilai pemalsuan uang akan ditindak secara hukum. (Fian)
