Jember Hari Ini – Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, mengaku heran dengan adanya 2 surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penunjukan Plt Sekretaris Kabupaten Jember, Bambang Hariono.
Pengakuan itu disampaikan Abdul Halim usai bertemu pimpinan DPRD Jember di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa siang. Surat pertama yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur menyebutkan, untuk menunjuk seorang Plt Sekkab harus mendapatkan persetujuan gubernur. Sedangkan surat kedua yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi menyebutkan tidak perlu ada persetujuan gubernur. DPRD Provinsi Jawa Timur langsung berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi, terkait perbedaan 2 surat penunjukan Plt Sekkab tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penunjukan Bambang Hariono menjadi Plt Sekretaris Kabupaten Jember menuai reaksi DPRD Jember karena dinilai melanggaran undang-undang dan surat Gubernur Jawa Timur. Bupati melantik Plt Sekretaris Kabupaten Jember tanggal 3 Januari sebelum ada surat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. Surat persetujuan gubernur baru keluar tanggal 11 Januari. (Fath)