Jember Hari Ini – Warga dari sejumlah kecamatan, Rabu pagi, mendatangi Mapolsek Patrang untuk mengecek sepeda motor yang diamankan polisi.
Pantauan Prosalina, Polsek Patrang memajang 86 sepeda motor yang disita dari pemilik gadai ilegal di Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang dan Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Kaliwates. Dari 86 sepeda motor tersebut, 45 sepeda motor tidak dilengkapi surat–surat kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Sukowono, Rudianto, setelah menerima informasi dari Polsek Sukowono, dia bersama sejumlah korban pencurian sepeda motor mengecek sepeda motor di Mapolsek Patrang. Mereka berharap, diantara sepeda motor yang disita itu ada milik warga yang hilang dicuri beberapa hari yang lalu. Sebab, selama seminggu terakhir ada 4 sepeda motor milik warga Sukowono yang hilang dicuri.
Sementara Kapolsek Patrang, AKP Mahrobi Hasan, menegaskan, Polsek Patrang masih menyelidiki barang bukti sepeda motor yang disita dari tempat gadai ilegal. Polsek Patrang masih memilah mana sepeda motor hasil kejahatan dan mana yang bukan.
Hingga Rabu siang, tim identifikasi Satuan Lalu Lintas Polres Jember masih mengidentifikasi kendaraan tersebut. Dari hasil identifikasi sementara ada 45 sepeda motor yang tidak dilengkapi STNK. Karena tidak dilengkapi STNK, polisi menduga sepeda motor itu berasal dari tindak kejahatan. Meski demikian, hingga saat ini, pemilik berinisal JN masih diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Polsek Patrang menggerebek tempat gadai sepeda motor ilegal di kawasan Gebang Kecamatan Patrang. Polisi menyita 86 sepeda motor, 173 BPKB mobil dan STNK sepeda motor, 157 STNK mobil dan STNK sepada motor, 66 sertifikat tanah dan rumah, serta 108 akta jual beli. (Fit)
