Jember Hari Ini – Polsek Semboro menyita 3 burung kakak tua putih jambul kuning yang dipelihara secara ilegal oleh warga Semboro. Hingga Kamis siang, ketiga satwa langka yang dilindungi tersebut diserahkan ke Balai Konservarsi Sumber Daya Alam untuk dikembalikan ke habitatnya.
Menurut Kapolsek Semboro, AKP Subagiyo, 3 ekor hewan langka yang dilindungi tersebut dipelihara warga Dusun Semboro Desa Semboro berinsial SG. Ketiga ekor burung itu dipelihara di di depan rumahnya tanpa karantina. Polisi mendatangi rumah SG dan menanyakan surat izin memelihara satwa yang dilindungi oleh undang-undang tersebut. Ternyata SG tidak memiliki izin memilihara satwa langka tersebut. Polisi kemudian memberikan penjelasan kepada SG, memelihara hewan yang dilindungi undang-undang tanpa izin akan terkena sanksi pidana. Sanksi tersebut diatur dalam pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservarsi sumberdaya alam hayati dan ekosistem. Setelah menerima penjelasan itu, pemilik satwa suka rela menyerahkan satwa tersebut.
Selanjutnya sudah menjadi kewenangan BKSDA untuk memelihara dan mengembalikan burung kakak tua putih tersebut ke habitatnya aslinya. (Fit)