Pelaku Perusakan Bendera Ormas Islam di Puger Divonis 15 Hari Penjara

Jember Hari Ini – Pelaku perusakan bendera ormas Islam dan umbul-umbul di Puger, Yahya Alhamid (16), warga Dusun Krajan Desa Puger Kulon Kecamatan Puger divonis 15 hari penjara, Selasa siang. Terdakwa terbukti merobek bendera ormas Islam milik warga Puger.

Menurut hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember, Slamet Budiono, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 407 KUHP tentang pengrusakan ringan atau pengrusakan yang nilainya tidak sampai Rp 2,5 juta. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perusakan. Apalagi perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena bisa memicu kebencian dan permusuhan di tengah-tengah masyarakat.

Dalam persidangan, terdakwa Yahya Alhamid membenarkan peristiwa perusakan tersebut. Namun Yahya membantah merobek bendera ormas Islam dan umbul-umbul. Menurut keluarga terdakwa, Hasannudin, Yahya Alhamid merasa tidak merobek bendera dan umbul-umbul tersebut. Setelah berkoordinasi, mereka akan menyampaikan sikap kepada panitera Pengadilan Negeri Jember, apakah menerima atau menyatakan banding.

Usai persidangan, Polres Jember yang melakukan pengawalan ketat dan melokalisir kubu pelapor dan terdakwa untuk mengurangi potensi konflik. Pelapor yang dikawal  pengurus Ansor cabang Kencong diminta keluar ruangan sidang terlebih dahulu. (Fit)

 

Comments are closed.