Setelah 2 Bulan Jadi Buronan, 2 Tersangka Kasus Perampasan Motor Dibekuk Polisi

Jember Hari Ini – Setelah 2 bulan menjadi buron polisi, 2 begal motor jalanan akhirnya dibekuk anggota Polsek Bangsalsari. Keduanya kuli bangunan  berinisial MF (27) dan EP (19) warga Dusun Gambirono Kulon  Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Ipda Setyono Budhi, penangkapan kedua buronan polisi ini menyusul informasi masyarakat saat anggota Polsek Bangsalsari melakukan patroli. Budi menjelaskan, kedua tersangka bersama 3 orang temannya merampas sepeda motor dan menganiaya korban, November 2016  lalu. Tiga orang tersangka sudah dibekuk polisi saat melakukan perampasan sepeda motor, sementara keduanya menjadi buronan polisi. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua tersangka, Selasa dini hari, Polsek Bangsalsari bergerak cepat menangkap tersangka. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.

Sebelumnya, 5 anggota begal sepeda motor jalanan merampas dan menganiaya pengendara sepeda motor di jalan raya Dusun Curah Cabe Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari. (Fit)

Comments are closed.