Beraksi di Tempat Kost, Residivis Kasus Pencurian Warga Gebang Dibekuk Polisi

Jember Hari Ini – Meski sudah 2 kali masuk penjara, residivis kasus pencurian berinisial AW (26) warga Jalan Manggar Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang tidak kunjung jera. Bahkan, tersangka mengaku mencuri di 7 rumah kost setelah keluar dari penjara untuk yang kedua kalinya.

Kasubag Humas Polres Jember, AKP Samsudin, menegaskan, tersangka ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jember karena diduga mencuri HP di sejumlah tempat kost di kawasan kampus. Penangkapan tersangka kasus pencurian spesialis tempat kost tersebut bermula dari penyelidikan di lapangan. Anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jember berhasil menangkap tersangka DK (36) karena diduga memiliki HP Blackberry Bold hasil kejahatan. Saat diinterogasi, tersangka DK mengaku membeli handphone tersebut dari AW.

Menurut Samsudin, saat diperiksa polisi AW mengaku mencuri handphone di 7 TKP. Diantaranya rumah kost di Jalan Sumatra, Jalan Mastrip, Jalan Bangka, dan Jalan Riau Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari, serta di satu rumah warga di Jalan Basuki Rahmat Lingkungan Muktisari Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti HP android berbagai merk, dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus penadah barang hasil curian. (Fit)

 

Comments are closed.