Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember akhirnya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jember terkait kasus perusakan bendera NU dengan terpidana Yahya Alhamid (18) warga Puger Kulon Kecamatan Puger, Jumat siang. Eksekusi dilakukan setelah sholat Jumat dengan didampingi kanit penyidik pidana umum Polres Jember, Iptu Ainur Rofiq, dan seorang anggota polisi. Kuasa hukum korban, Eko Imam Wahyudi, menyatakan terpidana menerima putusan hakim. Kejaksaan tinggal mengeksekusi putusan hakim tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Bambang Wijaya, menegaskan, eksekusi telah dilakukan Kejaksaan Negeri Jember sekitar jam 2 siang. Eksekusi dilaksanakan 4 jaksa dan 2 orang penyidik Polres Jember. Terpidana Yahya datang ke Polres Jember diantar keluarganya. Kemudian tim penyidik Polres Jember mengantarkan terpidana ke Kejaksaan Negeri Jember. Setelah menandatangani kelengkapan administrasi terpidana dibawa ke Lapas Jember.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember, Slamet Budiono, mengganjar Yahya Alhamid dengan hukuman 15 hari penjara karena terbukti merusak bendera NU Puger dan umbul-umbul Pesantren Nurul Mustofa. Terpidana dinilai melanggar pasal 407 KUHP tentang perusakan ringan. (Fit)
