Jember Hari Ini – Kepala Seksi Industri Agro dan Kimia Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berinsial ST dan perantara berinisial SP tertangkap dalam operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli. Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, terungkapnya kasus dugaan pungli tersebut menyusul laporan masyarakat penerima bantuan alat produksi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Mereka mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh oknum pengawai Disperindag. Tim Saber Pungli kemudian melakukan penyelidikan sehingga pelaku tertangkap tangan. Kasi Agro dan Kimia Disperindag ini tertangkap tangan saat menerima uang sebesar Rp 3 juta. Tersangka ST meminta uang fee bantuan UMKM APBD 2016 lalu melalui perantara berinisial SP.
Tim Saber Pungli terus menelusuri data penerima bantuan sosial. Sebab, selama tahun 2016, ada 500 proposal bantuan dilayangkan ke Disperindag, namun yang dinyatakan layak dan disetujui sebagai penerima bansos hanya 259 UMKM. Alat produksi itu sudah diserahterimakan kepada penerima bulan November 2016 lalu. Namun akhir Januari lalu, penerima bantuan mengaku menerima telepon dari tarsangka SP, meminta uang antara Rp 2,5-3 juta.
Hingga Jumat siang, tim penyidik Polres Jember masih meminta keterangan terhadap tersangka SP dan ST. Kedua tersangka terancam dijerat pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fit)