Jember Hari Ini – Diduga mengedarkan narkotika jenis baru yang dikenal dengan nama tembakau gorilla, AP (23) dan MS (23) warga Jalan PB Sudirman Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang dibekuk tim patroli Satuan Sabhara, Minggu (5/2/2017) kemarin.
Menurut Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, kedua warga kelurahan Jember Lor tersebut ditangkap patroli Satsabhara Polres Jember saat mengedarkan tembakau yang masuk kategori narkoba tersebut. Saat dimintai keterangan, tersangka MS mengaku tembakau gorilla tersebut didapat melalui media sosial instagram. Sekali order sebanyak 10 gram harganya Rp 1 juta. Usai mendapat pasokan tembakau gorilla, MS kemudian memilah-milah tembakau dimasukkan dalam plastik klip, masing-masing berisi seberat 0,23 gram. MS kemudian menjual tembakau tersebut seharga Rp 50 ribu setiap klip. Sementara tersangka AP bertindak sebagai penjual eceran. AP mengaku memasarkan barang haram tersebut di kalangan umum maupun mahasiswa. Tersangka AP mengaku sejak awal Januari lalu sudah menjual lebih dari 50 klip.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017, tembakau jenis gorilla ini masuk kategori narkoba. Tembakau yang dicampur zat kimia berbahaya ini membuat penggunanya kehilangan kesadaran, berhalusinasi dan mengganggu kesehatan. (Fit)