Jember Hari Ini – Anggota Komisi D DPRD Jember, Lilik Niamah, meminta Pemkab Jember segera menerbitkan Peraturan Bupati setelah penetapan sejumlah Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Lilik, seharusnya sejumlah Perda yang sudah ditetapkan seperti Perda CSR dan penyandang masalah kesejahteraan sosial harus segara dibuatkan Peraturan Bupati sehingga bisa segera dijalankan oleh Pemkab Jember. Hingga saat ini, Komisi D DPRD belum mendapatkan informasi terkait pembuatan Peraturan Bupati yang menjadi turunan sejumlah Perda yang sudah ditetapkan antara DPRD dan Pemkab. Lilik mencontohkan, jika Peraturan Bupati terkait CSR sudah ditetapkan, Pemkab seharusnya bisa menggali sumber dana lain untuk pembangunan di daerah sehingga tidak hanya bergantung pada APBD.
Lilik menambahkan, Peraturan Bupati tersebut nantinya menjadi landasan teknis Pemkab untuk melaksanakan program-program pembangunan daerah. (Fian)
