Perampok Jalanan yang Merampas 65 Unit Sepeda Motor di 23 TKP Dibekuk Polisi

Jember Hari Ini – Satuan Reskrim Polres Jember membekuk perampok jalanan yang berhasil merampas 65 unit sepeda motor di 23 TKP di Kabupaten Jember, Rabu siang. Tersangka ternyata residivis kasus pencurian berisial PJ (28) warga Dusun Losan Desa Uranggantung Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

Menurut Wakapolres Jember, Komisaris Polisi Edo Satya Kentriko, pelaku diduga melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan dan penipuan. Modusnya, tersangka pura-pura meminjam sepeda motor dengan menghentikan sepeda motor korban di jalan. Saat korban enggan meminjamkan sepeda motor, tersangka tidak segan-segan melukai korban. Korbannya sebagian besar anak usia sekolah yang  dibawah umur. Kasus tersebut terungkap menyusul laporan masyarakat, kebedaraan tersangka yang memiliki kesamaan ciri-ciri dengan residivis kasus curanmor tahun 2005 lalu. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor.

Hasil pengembangan penyidikan sementara, tersangka mengaku mencuri sepeda motor di Kecamatan Sumberbaru, Kecamatan Sukowono, Semboro, Mayang, Pakusari, Sumbersari, Arjasa, Kalisat, dan Kecamatan Patrang. Selain itu tersangka juga mencuri sepeda motor di Kecamatan Kaliwates, Jenggawah, Ambulu, Wuluhan, Balung, Rambipuji, Panti, Bangsalsari, Tanggul, Puger, Gumukmas, dan Kecamatan Kencong. (Fit)

Comments are closed.