Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Pengeloaan Dana GP3K

Jember Hari Ini Kejaksaan Agung akhirnya melakukan pelimpahan tahap 2 atau menyerahkan tersangka kasus korupsi pengeloaan dana Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) di Jember yang melibatkan PT Shanghyan Sri, produsen benih padi. Salah satu tersangka Kepala Cabang Pt Shanghyan Sri berinisal RD (47) warga Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, pelimpahan tahap dua dilakukan Jumat dini hari. Setelah berkas dan tersangka diterima, Kejaksaan Negeri Jember langsung menitipkan tersangka ke tahanan Lapas Klas 2A Jember. Asih menjelaskan, Kejagung melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Jember karena Tempat Kejadian Perkara berada di Jember. Kasus ini akan disidangkan di Jember untuk memudahkan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Sementara menurut Kepala Seksi Pembinaan Anak DidikĀ  Lapas Klas 2A Jember, Dadang Firmansyah, saat ini lapas telah menempatkan tersangka di sel masa pengenalan lingkungan (mapaling). Hal ini dilakukan untuk mengenalkan lingkungan lapas dan mengenalkan aturan di lapas. Kasus dana program pinjaman tersebut terhitung mulai tahun 2011 hingga 2013. Dari total dana yang digulirkan sebesar Rp 2,5 miliar, diduga Rp 2,3 miliar diselewengkan oleh perusahaan yang memiliki kantor pusat di Jakarta tersebut. (Fit)

Comments are closed.