UPT Terminal Sosialisasi Sanksi Perusahaan Otobus yang Naik-Turunkan Penumpang di Luar Terminal

Jember Hari Ini – UPT Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Jember melakukan sosialisasi, menyusul kebijakan Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan otobus yang membiarkan kru bis mencari penumpang di luar terminal.

Menurut Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan Jember, Samson, sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan otobus yang membiarkan kru bis menaikkan pernumpang di luar terminal yaitu pencabutan izin trayek. Tahap awal Kementerian Perhubungan menjalankan kebijakan tersebut di DKI Jakarta. Saat ini Dinas Perhubungan Jember baru menjatuhkan saksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk sopir bus nakal. Sanksi tipiring itu dijatuhkan setelah UPT Terminal berkoordinasi dengan Bagian Lalu Lintas dan Satlantas Polres Jember.

Samson menambahkan, sanksi untuk perusahaan otobus yang menyalahi ketentuan tersebut dijatuhkan untuk mengoptimalkan fungsi terminal. Meski di depan terminal sudah terpasang larangan parkir, namun banyak sopir bis yang melanggar. Bahkan, akibat aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal, seringkali muncul terminal bayangan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas. (Ida)

Comments are closed.