Jember Hari Ini – Karena banyak menerima keluhan masyarakat terkait praktik prostitusi terselubung, Satuan Reserse Kriminal Polres Jember menggrebek sebuah hotel di Jalan Trunojoyo, Senin (13/2/2017) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang mucikari yang juga pengelola hotel berinisal AS dan 3 orang Pekerja Seks Komersial (PSK). Ketiga PSK itu berinisial DR (21), dan YP (28) warga Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, serta NH (37) warga Kecamatan Panti Jember.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, pengungkapan kasus asusila tersebut sudah kedua kalinya. Sebelumnya, tersangka tertangkap tangan dalam kasus yang sama. Karena itu, untuk penangkapan yang kedua ini pengelola hotel warga Kelurahan kAliwates Kecamatan Kaliwates ini langsung ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan. Sebab, tersangka mengulangi perbuatannya dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul terhadap lelaki hidung belang dengan wanita Pekerja Seks Komersial. Sebagai penyedia layanan prostitusi terselubung, dia menawarkan tarif sekali kencan Rp 260 ribu.
Hingga Selasa siang, tersangka AS masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Sementara ketiga Pekerja Seks Komersial dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Dari tangan ketiga PSK, polisi menyita 22 alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan uang tunai sebesar Rp 2 juta 384 ribu. Tersangka AS dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, subsider pasal 296 KUHP. Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun. (Fit)