Jember Hari Ini – Plt Kabag Hukum Pemkab Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengakui penempatan sejumlah camat di lingkungan Pemkab Jember tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.
Demikian disampaikan Isnaini Dwi Susanti dalam rapat dengar pendapat di ruang Banmus DPRD Jember, Selasa pagi. Meski demikian, kata Santi, pengangkatan camat tersebut sudah dikonsultasikan kepada Pemprov Jatim dan Kementerian Dalam Negeri. Apalgi PNS yang dilantik sebagai camat pernah mengikuti diklat ilmu pemerintahan di Pemprov Jawa Timur. Santi juga mengaku sudah memberikan masukan kepada Baperjakat sebelum Bupati Faida melantik seluruh camat.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Mashuri Haryanto, menjelaskan, hingga saat ini penataan PNS di lingkunngan Pemkab masih carut-marut. Menurut Mashuri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus menyampaikan klarifikasi terkait penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Jember. Karena LSM Mina Bahari yang mengadukan persoalan pengakatan camat dan BKPSDM tidak hadir, rapat dengar pendapat ditunda hingga seluruh pihak bisa hadir.
Diberitakan sebelumnya, pengangkatan sejumlah camat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Undang-undang ini menyatakan, camat yang diangkat harus memiliki ijazah ilmu pemerintahan dan sertifikat kepamongprajaan. (Fian)