Jember Hari Ini – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri meminta kepastian hukum terkait aturan rangkap jabatan PNS.
Plt Kepala BKPSDM Jember, Joko Santoso, menjelaskan, kasus PNS yang merangkat jabatan sebagai pengurus organisasi olahraga harus ada kepastian hukumnya. Hal itu karena persoalan rangkap jabatan ini tidak hanya untuk PNS yang merangkap sebagai pengurus PSSI dan klub sepak bola Jember United, tetapi untuk pengurus seluruh cabang olahraga di Jember. Surat dari Mendagri akan menjadi acuan bagi Bupati Jember, Faida, untuk membuat kebijakan selanjutnya. Jika memang PNS tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus cabang olahraga, maka seluruh PNS yang merangkap jabatan dihimbau untuk melepas jabatan sebagai pengurus organisasi olahraga.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Jember merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi keolahragaan, diantaranya PSSI dan klub sepak bola Jember United. (Fian)

