Jember Hari Ini – Polres Jember terus memburu AR, tersangka kasus pencurian mobil milik Rudi Hariyanto, warga Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang. Nama AR muncul menyusul penangkapan SW (47) Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.
Menurut Wakapolres Jember, Komisaris Polisi Edo Setya Kentriko, saat diperiksa polisi, tersangka SW mengaku hanya menjual mobil yang diduga hasil kejahatan. SW mengku menerima mobilĀ jenis pick up dari pelaku AR. Untuk memastikan peran AR dalam kasus pencurian kendaraan bermotor polisi membutuhkan keterangan AR. Tersangka diduga sebagai pelaku pencurian mobil dan sekaligus berperan sebagai penjual mobil hasil curian.
Sebelumnya, SW dibekuk gabungan tim resmob Polres Jember dan Polsek Patrang. Hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan barang bukti lain berupa 2 unit mobil di Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul. Kedua mobil tersebut diduga hasil kejahatan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah. (Fit)