Jember Hari Ini – Tiga komplotan penculik dan pemerkosa gadis berinisal DY (19), warga Desa Cakru Kecamatan Kencong akhirnya dibekuk polisi di Denpasar Bali, Kamis (23/2/2017) sore. Ketiganya berinisal ML, warga Kecamatan Srono Banyuwangi yang tinggal di Denpasar Bali, serta HY dan LH warga Denpasar Bali.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, kasus penculikan terjadi di warung milik Yuliawati, warga Desa Cakru Kecamatan Kencong, Minggu malam 19 Februari lalu. Saat kejadian, ada 4 orang memaksa korban DY dan temannya masuk ke dalam mobil. Mereka berdalih mengajak korban menyelesaikan masalah di Polsek Kencong. Namun saat keluarga korban DY mendatangi Polsek Kencong, ternyata yang bersangkutan tidak ada di Polsek Kencong. Ayah korban kemudian melaporkan kasus penculikan tersebut ke Mapolsek Kencong. Polisi terus menyelidiki kasus tersebut, pelaku dan korban teridentifikasi berada di Denpasar Bali. Bahkan, polisi mendapatkan informasi korban mendapat perlakuan tidak manusiawi, disekap dan diperkosa. Tersangka juga memeras keluarga korban dengan meminta uang tebusan Rp 8 juta jika ingin anaknya pulang dengan selamat. Ketika minta uang tebusan itu, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka.
Hingga Kamis malam, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai Rp 1 juta, rekening bank, serta tanda pengenal ketiga tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 328, 333, dan 285 KUHP tentang penculikan, merampas kemerdekaan atau penyekapan, dan perkosaan. (Fit)