Dari 18 Perda, Hanya 7 Perda yang Sudah Dilengkapi Peraturan Bupati

Jember Hari Ini – Sejak tahun 2015 lalu, Pemkab dan DPRD Jember sudah menetapkan 18 Peraturan Daerah (Perda). Dari 18 Perda tersebut, hanya 7 Perda yang dilengkapi Peraturan Bupati.

Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Isnaini Dwi Susanti, menjelaskan, 7 Perda yang sudah dilengkapi Peraturan Bupati itu diantaranya, Perda tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial dan peraturan desa. Menurut Santi, meski belum dilengkapi Peraturan Bupati, sejumlah Perda seperti bantuan hukum bagi rakyat miskin dan Perda Corporate Sosial Responsibility (CSR) sudah bisa dijalankan. Perda bantuan hukum dan CSR pernah diterapkan oleh Dinas Sosial dan Bagian Hukum, meski Perda belum ditetapkan. Beberapa Perda yang harus dilengkapi Peraturan Bupati diantaranya Perda tentang cagar budaya dan keterbukaan informasi publik, Bagian Hukum sudah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait. Rencananya Bagian Hukum Pemkab Jember juga akan menggelar sosialisasi Perda terlebih dahulu, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan saat proses pembuatan kajian dan draft Perbup sebelum diajukan kepada bupati.

Diberitakan sebelumnya, anggota Bapem Perda, Isa Mahdi, mengaku khawatir karena banyak Perda yang belum dilengkapi Perbup akan timbul penilaian pembuatan Perda hanya menghambur-hamburkan anggaran. (Fian)

Comments are closed.