Bupati Tidak Pernah Diberi Tahu Surat Edaran Mendagri Perihal Persyaratan Pengangkatan Camat

Jember Hari Ini – Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Pemkab Jember, Joko Santoso, mengaku tidak pernah memberi tahu bupati terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri perihal persyaratan pengangkatan camat. Surat Mendagri itu mengatur camat yang diangkat bupati harus memenuhi syarat teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah ilmu pemerintahan atau sertifikat kepamongprajaan. Sebagai Kepala BKD saat itu, ia tidak memberitahukan kepada bupati karena bukan menjadi kewenangannya. Persoalan tersebut menurutnya menjadi kewenangan Plt Sekretaris Kabupaten dan atau Asisten I Bagian Pemerintahan.

Pengakuan Joko itu merupakan jawaban atas pertanyakan Ketua LSM Mina Bahari, Mohammad Sholeh. Sholeh yakin, jika bupati mengetahui adanya surat Mendagri dari BKD atau Baperjakat, maka tidak mungkin terjadi pengangkatan camat yang menyalahi aturan.

Selain surat Mendagri per 31 Januari 2017 juga telah keluar surat Gubernur Jawa Timur yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota agar pengangkatan camat sesuai ketentuan undang-undang dan Peraturan Mendagri. Gubernur Jawa Timur juga meminta bupati dan walikota agar melaporkan pemutakhiran data camat untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. (Fath)

Comments are closed.