Barangkali karena sudah tidak sabar, DPRD Jember hari ini mengundang sejumlah pimpinan BUMN untuk menghimpun informasi seputar tanggung jawab sosial perusahaan, CSR. Dari rapat dengar Pendapat itu terungkap tentang kebutuhan segera dibentuknya forum CSR. Forum itu penting agar CSR tepat sasaran. Selama ini menurut pimpinan BUMN, seperti perbankan dan perusahaan perkebunan, penyaluran CSR dilakukan dengan peta yang terbatas. Maksudnya tentu saja peta penerima.
Sementara kabupaten tetangga, Kabupaten Banyuwangi, Forum CSR dibentuk sejak 2012. Sedemikian rupa sehingga peta sasaran lebih komrehensif dan terarah.
Begitulah, Perdanya diinisasi legislatif. Sekarang, mengumpulkan pimpinan BUMN juga diinisiasi legislatif. Sementara dukungan Eksekutif baru berujud pernyataan Plt Kabag Hukum bahwa Perda CSR bisa dilaksanakan tanpa Perbup.
Taruhlah pernyataan Plt Kabag Hukum Benar, maka pelaksanaan CSR tetap saja belum bisa dilaksanakan secara efektif tanpa piranti pendukung. Salah satu piranti pendukung itu adalah forum CSR. Perusahaan yang diamanati Undang-Undang tentu akan lebih lincah lagi jika Pemkab menyuguhkan data yang berisi tentang kemana saja CSR itu bisa disalurkan.
Di Jember ini lumayan banyak Perusahaan penyalur CSR. Kalau mereka tidak pegang peta, bisa saja terjadi duplikasi. Satu obyek sasaran mendapat kucuran CSR dari beberapa perusahaan. Sementara di tempat lain ada kelompok masyarakat yang sejatinya sangat membutuhkan uluran tangan.
Akan panjang kalau diteruskan. Cukuplah eksekutif berbuat sesuatu yang sangat ditunggu manfaatnya oleh rakyat. Kalau Perdanya sudah diinisiasi dewan, apalagi sudah disahkan sejak 2015, maka eksekutif tidak perlu alergi. Sebaliknya, eksekutif justru harus menyambut gembira, lalu melengkapinya dengan piranti yang diperlukan. Pembentukan forum CSR sepertinya juga tidak bisa serampangan. Forum CSR tidak bisa dibentuk begitu saja tanpa legalitas yang jelas agar kelak tidak dibilang forum liar. Agar kelak tidak dibilang tidak baik tujuannya, tidak benar hukumnya, tidak betul caranya. Jelek-jelek forum CSR itu bagian dari tindak lanjut dan pelaksanaan sebuah Perda. (Aga)