Gubernur Minta Bupati Jember Mengangkat dan Berhentikan Sekwan Sesuai Aturan

Jember Hari Ini – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, akhirnya mengeluarkan surat peringatan dan memerintahkan Bupati Jember melakukan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD sesuai amanat undang-undang 23 tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima tembusan surat Gubernur Jawa Timur yang menilai pemberhentian Sekretaris DPRD, Faruq, yang dilakukan oleh bupati jelas-jelas menabrak aturan. Dengan turunnya surat gubernur tersebut, DPRD Jember akan segera mengirim surat kepada Bupati Jember agar menindaklanjuti surat gubernur. DPRD Jember meminta bupati mengembalikan posisi Sekretaris DPRD seperti semula melalui prosedur yang benar.

Politisi Partai Gerindra itu enggan berandai-andai jika ternyata bupati tidak melaksanakan perintah gubernur tersebut. Langkah awal DPRD Jember akan memberikan waktu kepada bupati agar perintah gubernur segera dilaksanakan dengan mengembalikan posisi Faruq sebagai Sekretaris DPRD Jember. (Fath)

Comments are closed.