Audiotorial “Surat Peringatan & Rekonsiliasi”

Ada kabar Gubernur Jawa Timur kembali melayangkan Surat Peringatan kepada Bupati Jember. Isinya agar Bupati Jember meninjau kembali SK Pengangkatan Sekretaris Dewan yang dianggap tidak memenuhi peraturan perundangan. Sebelumnya Gubernur Jawa Timur pernah dua kali melayangkan Surat Peringatan. Kaitannya dengan keterlambatan pembahasan APBD 2017.

Jadi,  sudah ada 3 Surat Peringatan untuk Bupati Jember. Harapannya, sudah pasti ke depan tidak ada lagi Surat Peringatan. Sebab, ketiga Surat Peringatan itu menyirat dan menyuratkan ketidak seiringan antara peraturan perundangan dan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus ketidakpatuhan Bupati Jember terhadap peraturan Perundangan. Kalau terus-terusan mendapat Surat Peringatan, implikasinya bisa jauh lebih luas.

Pertama, peluang dan kesempatan tersia-siakan, yakni peluang dan kesempatan melaksanakan program pembangunan. Setidaknya, pelaksanaan program pembangunan terusik. Tenaga dan pikiran terkuras untuk hal dan urusan yang tidak produktif. Kabupaten Jember berpotensi tertinggal makin jauh dari Kabupaten tetangga yang dari ukuran APBD lebih kecil dibanding Kabupaten Jember.

Bayangkan, Kabupaten tetangga sudah pada sibuk mengeksekusi APBD-nya, Kabupaten Jember justru masih berkutat pada pembahasan. Relasi Eksekutif-Legislatif juga memperlihatkan tenaga dan pikiran bukan diarahkan pada terbangunnya sinergi dan harmoni. Padahal, kedua lembaga ini dalam Undang-Undang disebut sebagai penyelenggara pemerintahan.

Kedua, ketika APBD tidak bisa dieksekusi sesuai jadwal, maka program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam situasi seperti itu, yang paling merasakan dampaknya pasti masyarakat. Peluang usaha menyempit, lalu berujung pada merosotnya kesejahteraan. Program pembangunan yang tertuang dalam APBD itu tentu menyentuh semua lini dan sektor, mulai dari urusan kesehatan, pendidikan, pertanian, infrastruktur,  hingga layanan publik. Karena tidak bisa dieksekusi sesuai jadwal, semua urusan dan kepentingan publik terusik. Belum lagi kemungkinan dijatuhkannya sanksi oleh pemerintah pusat gara-gara pembahasan APBD tidak tertib jadwal. Jangan pula lupa, pembahasan dan pelaksanaan APBD yang tidak tertib jadwal berimplikasi pada serapan anggaran. Serapan anggaran tidak optimal. Lagi-lagi, masyarakatlah yang paling merasakan akibatnya.

Panjang kalau diurai. Maka, cukuplah dipertimbangkan oleh semua pihak yang berkepentingan tentang pentingnya rekonsiliasi. Rekonsiliasi menuju sinergi dan harmoni hubungan para pemangku kepentingan, terutama penyelenggara pemerintahan. Kalau tidak, Kabupaten Jember dan masyarakatnya terperosok ke dalam jurang persoalan. Dan sekarang Jember sepertinya sudah berada di bibir jurang persoalan itu. (Aga)

 

 

 

 

 

Comments are closed.