Jember Hari Ini – Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menyarankan Plt Kabag Hukum Pemkab Jember belajar tentang aturan perundang-undangan.
Menurut Ayub, seharusnya sebagai seorang pejabat publik mengkaji dan menelaah terlebih dahulu persoalan sebelum menyampaikan pernyataan secara terbuka. Sehingga keterangan yang dikeluarkan pejabat publik tidak membodohi masyarakat. Dalam Perda Corporate Sosial Responsibility (CSR), lanjut Ayub, di beberapa pasal dengan jelas menyebutkan, beberapa hal penting terkait teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Sehingga Ayub mempertanyakan bagaimana mungkin Perda Corporate Sosial Responsibility diterapkan jika belum ada Peraturan Bupati yang mengatur persoalan teknisnya.
Ayub menambahkan, semua produk Peraturan Daerah harus dijabarkan kembali secara teknis dalam Peraturan Bupati. Ayub mencontohkan, undang-undang yang tidak bisa dilaksanakan sebelum adanya Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Menteri.
Sebelumnya, Plt Kabag Hukum Pemkab Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengatakan, dari 18 Perda yang disahkan tahun 2015 lalu, baru 7 Perda yang sudah dilengkapi Peraturan Bupati. Meski demikian, menurut Santi, sejumlah Perda seperti bantuan hukum dan Perda CSR bisa dijalankan tanpa Peraturan Bupati. (Fian)

