Jember Hari Ini – Anggota Komisi D DPRD Jember, Isa Mahdi, meminta Pemkab Jember mengunggah Peraturan Bupati dan juklak sejumlah Perda yang sudah ditetapkan. Selain itu, Pemkab juga harus mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat.
Isa mahdi sangat menyayangkan, karena Komisi D DPRD Jember menerima informasi kalau beberapa elemen masyarakat ada yang memiliki Peraturan Bupati tentang pendidikan gratis. Sementara hingga saat ini, Komisi D DPRD Jember sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kepala Bagian Bina Mental belum menerima Peraturan BupatiĀ tentang pendidikan gratis. Apalagi Pemkab Jember juga tidak mengunggah Peraturan Bupati tentang pendidikan gratis dalam website Pemkab Jember.
Menurut Isa Mahdi, seharusnya seluruh elemen masyarakat bisa mempelajari jika Peraturan Bupati tersebut diunggah melalui web. Sehingga tidak ada penafsiran sepihak dari mulut ke mulut yang bisa memicu polemik baru. Saat Komisi D DPRD Jember memanggil organisasi perangkat daerah terkait, yakni Kepala Bagian Bina Mental dan Dinas Pendidikan, mereka juga tidak pernah menunjukan peraturan bupati tentang pendidikan gratis tersebut.
Isa meminta Pemkab segera mengunggah seluruh Perda, Peraturan Bupati serta juklak dan juknis yang sudah disahkan dan ditetapkan, serta melakukan sosialisasi melalui kecamatan dan desa. (Fian)