Jember Hari Ini – Meski pernah ditahan terkait kasus pencurian, SR (28), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Curahketing Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari nekat mencuri. Aksi janda satu anak ini tertangkap karena mencuri di sebuah minimarket di Kecamatan Kaliwates, Jumat (3/3/2017) petang.
Menurut Kepala Bagian Operasi dan Pembinaan Satsabhara Polres Jember, Iptu Bejul Nasution, tersangka tertangkap saat mencuri di minimarket di Jalan KH Shiddiq. SR menyembunyikan barang-barang yang dicuri berupa parfum dan baju di balik celananya. Namun ulah SR diketahui satpam sehingga SR kemudian diserahkan kepada petugas Satsabhara Polres Jember yang sedang operasi cipta kondisi di sejumlah pertokoan. Saat diintrogasi polisi, SR mengaku sudah 3 kali mencuri di kawasan kota Jember. Tersangka kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polres Jember untuk proses lebih lanjut.
Sementara SR mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan putranya yang baru berumur 1 tahun. SR mengaku beraksi dibeberapa tempat di luar Kabupaten Jember dan tiga kali di wilayah kota Jember. Barang-barang hasil curian itu selanjutnya dijual. SR mengaku pernah menjalani proses hukum tahun 2011 lalu karena mencuri di pertokoan di Kaliwates. Dia harus mendekam di Lapas Klas 2A Jember selama 3 bulan. (Fit)

