Audiotorial “Lelang Jabatan Diperpanjang?”

Ada kemungkinan lelang jabatan di Pemkab Jember diperpanjang, lantaran hingga batas akhir yang ditetapkan jumlah pendaftarnya belum memenuhi batas minimum. Sejauh ini tercatat 32 pendaftar. Sedang yang dilelang ada 14 jabatan. Syarat agar lelang jabatan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, pak Joko Santoso, jika setiap jabatan sedikitnya ada 4 pendaftar. Jadi jumlah minimal pendaftar untuk 14 jabatan adalah 56 orang. Jika belum memenuhi syarat minimal, maka masa pendaftaran akan diperpanjang 5 hari.

Begitu memang seharusnya. Aturan main harus dijunjung tinggi dan dipatuhi. Alasannya sederhana, setiap ketidak patuhan pada aturan main, bisa dipastikan , bakal menjadi preseden buruk. Kalau menyangkut lelang jabatan, maka jumlah minimal yang belum terpenuhi akan berpengaruh terhadap intensitas kontestasi dan kompetisi. Sebab, kontestasi dan kompetisi yang ketat diyakini bakal menghasilkan orang-orang terbaik.

Kepatuhan terhadap aturan main juga berarti memenuhi azaz legalitas seperti disyaratkan dalam azaz-azaz umum pemerintahan yang baik. Alasannya juga sederhana, pejabat yang legalitasnya dipertanyakan kelak dikemudian hari akan dihadapkan pada persoalan yang menyangkut keabsahan pelaksanaan sebuah otoritas.

Kepatuhan terhadap aturan main, apalagi yang berurusan dengan  lelang jabatan, berarti memenuhi keharusan yang menyangkut kompetensi. Sebab, pejabat yang tidak kompeten diyakini bakal bermasalah. Kalau urusannya menyangkut tanggung jawab terhadap pelaksanaan layanan publik, maka inkompetensi berpotensi menimbulkan kerugian publik.

Pendek kata, prinsip Tegak Lurus, harus diimplementasikan. Pedomannya; Baik Tujuannya, Benar Hukumnya, dan Betul Caranya. Yang sudah-sudah, yang kemudian disoal dan dipertanyakan,  seperti pengangkatan Sekretaris DPRD, pengangkatan camat, dan pengangkatan sejumlah pejabat Plt yang mendahului Perda OPD, kiranya lebih dari cukup untuk dijadikan pelajaran. (Aga)

Comments are closed.